Ini versi lengkapnya sampai pertemuan terakhir PENGANTAR HUKUM INDONESIA Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai hukum. Setiap bangsa mempunyai hukumnya sendiri yang berada di suatu tata hukum. Aturan-aturan hukum yang berlaku terdiri dari ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan. Aturan-aturan hukum tersebut merupakan suatu susunan atau tata sehingga disebut tata hukum dan menentukan. Tata hukum ada lah susunan hukum huk um yang terdiri dari berbagai berb agai aturan atura n-aturan dan k etentuanketentuan hukum yang tertata atau tersusun sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila diperlukan untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa hukum yang timbul atau terjadi dalam masyarakat. Aturan-aturan yang ditata sedemikian rupa tadi saling menentukan satu sama lain.
5 days ago - Buku pengantar filsafat ilmu pdf merge and split software. MATLAB R2017a Mac Crack creates legends that update when data is added to.
Tata hukum yang berlaku di suatu masyarakat karena disahkan oleh penguasa masyarakat tersebut atau pemerintah negara tersebut. Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu di wilayah atau negara tertentu disebut hukum positif (ius constitutum). Sedangkan masyarakat yang menaati aturan yang sudah dibuat oleh pemerintahnya pemerintahn ya disebut masyarakat masyara kat hukum.
Masyarakat harus h arus patuh kar ena aturanaturan itu timbul dalam masyarakat itu sendiri sehingga masyarakat harus mematuhinya. Tiap-tiap tata hukum mempunyai strukturnya sendiri: hidup, berkembang (dinamis) dan berubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, sehingga dikatakan bahwa tata hukum itu berstruktur terbuka. Tujuan mempelajari tata hukum a dalah ingin mengetahui, mengetahui, memahami seluruh aturan hukum yang sedang berlaku di negara tersebut dan ia akan mempelajari hukum positif negara tersebut. Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang sedang berlaku di suatu negara disebut ilmu pengetahuan hukum positif. Untuk memelihara ketertiban ketertib an hukum dalam masyarakat, masyarak at, kita mempelajari aturan-aturan aturan-aturan hukum tersebut lebih dalam lagi.
Tata hukum suatu negara adalah peraturan-peraturan peraturan-peraturan yang dibuat dan disahkan disah kan oleh penguasa negara tersebut. Hal ini merupakan prinsip p rinsip atau ketentuan ketentuan umum.
Tata hukum Indonesia berstruktur terbuka karena bersifat dinamis karena mengikuti perkebangan kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain perkembangan kebutuhan masyarakat selalu diikuti dengan perkembangan aturan-aturan hukum. Karena itu hukum itu bertujuan untuk mengatur dan melindungi kepentingan hidup masyarakat, agar tercapai suatu masyarakat yang tertib. Tata hukum Indonesia baru ada setelah lahirnya negara Indonesia (sejak 17 Agustus 1945). Pernyataan Pernyata an yang ada dalam dala m teks proklamasi, pembukaan pembuk aan UUD UUD 1945 alinea II dan IV menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang adil dan berdaulat serta menetapkan bahwa tata hukum Indonesia yang tertinggi di dalam UUD 1945. UUD 1945 hanya memuat aturan dasar atau pokok saja.
Ketentuan lebih lanjut dijabarkan dalam peraturan perundangan yang lain yang berlaku di Indonesia. Sebagai negara yang baru merdeka epemerintah Indonesia belum mampu untuk membuat aturan-aturan hukum yang akan mengatur tata kehidupan di Indonesia sendiri.
Karena seluruh tenaga dan pikiran pik iran telah telah dicurahkan dicurah kan untuk merebut kemerdekaa n. Padahal suatu negara akan membawa akibat yang sangat fatal tanpa ada landasan hukumnya. Jalan keluarnya, pemimpin Indonesia waktu wak tu itu mencantumkan pasal pa sal II aturan peralihan pera lihan UUD 1945 (semua atura n-aturan hukum yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sampai diganti dengan UUD yang baru (UUD 1945)). Aturan tersebut dibuat tujuannya semata-mata untuk menghindari kekosongan hukum. Karena itulah peraturan pera turan perundang-undangan perundang-undangan di Indonesia dikataka di katakan n beraneka warna (kar (ka rena ada peraturan perundangan perund angan yang dibuat dibua t Indonesia sendiri, ada pula yang dibuaat oleh pemerintah pemerinta h Hindia Belanda dan Jepang yang masih berlaku sampai sekarang di Indonesia (sesuai dengan pasal II aturan peralihan UUD 1945)). UUD kita juga pernah mengalami perubahan: 1.
UUD 1945 pasal II Aturan Peralihan 2. Konstitusi RIS 1949 pasal 192 Ketentuan Peralihan Peraliha n 3. UUD S 1950 pasal 142 Ketentuan Peralihan Peraliha n 4. UUD 1945 (tahun 1959) pasal II Aturan Peralihan 5. UUD 1945 (baru atau setelah amandemen) pasal pasal I Aturan Peralihan Keadaan Tata Hukum Indonesia Sebagian besar aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia sampai sekarang ini telah dikodifikasikan. Dasar hukum kodifikasi pasal 131 ayat 1 IS (isinya sebuah perintah bahwa hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum acara perdata, hukum acara pidana harus dikodifikasi) dan dilakukan berdasarkan asas konkordansi (persamaan, keselarasan), sesuai pasalo 131 ayat 2.
Asas konkordansi adalah aturan hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda di Indonesia harus disamakan dengan aturan hukum yang berlaku di Belanda. Y Hukum Pidana (termasuk Hukum Acara Pidana) Selain sudah dikodifikasi juga sudah unifikasi artinya aturan-aturan hukum pidana itu berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia (mulai berlaku 1 Januari 1918). Y Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang Belum unifikasi, sifatnya masih pluralisme (beraneka atau banyak aturan hukum yang berlaku), tetapi sudah dikodifikasi. Contoh: y Untuk orang eropa, berlaku hukum perdata eropa (Belanda) y Untuk orang timur asing, sama dengan aturan-aturan hukum orang eropa kecuali hukum kekeluargaannya. Y Untuk orang bumiputra, berlaku hukum adat masing-masing. HUKUM TATA NEGARA Hukum tata negara adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai organisasi negara pada umumnya, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai susunan negara, tugas negara, wewenang negara, hubungan kekuatan alat-alat kelengkapan negara satu dengan yang lain.
Objek dari hukum tata negara adalah negara. Menurut Logemann, negara adalah suatu organisasi yang bertujuan mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Menurut Mac Iver, negara adalah suatu organisasi politik yang ada di dalam masyarakat.
Menurut Prof. Oppenheim, hukum tata negara mengatur negara dalam keadaan diam. Hukum tata negara tidak mengatur cara kerja alat-alat perlengkapan negara di dalam menjalankan tugastugasnya.
Menurut Van Vollenhoven, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, wilkayah negaram alat-alat perlengkapana negara, dan rakyat negara. Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan negara Indonesial. Proklamasi memiliki arti yang penting bagi bangsa Indonesia, antara lain karena: 1. Mendorong lahirnya NKRI 2. Proklamasi merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Indonesia 3.
Proklamasi menandai mulanya sejarah permerintahan NKRI Bentuk negara ada dua, yaitu Kesatuan dan Serikat. Sedangkan bentuk pemerintahan terdiri dari Republik dan Monarkhi (Kerajaan). Dasar-dasar pemerintahan suatu negara pada umumnya termuat di dalam konstitusi atau undang-undang dasar negara yang bersangkutan. Sejarah pemerintahan Indonesia lebih tepatnya dimulai sejak berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945). Dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden (tanggal 18 Agustus 1945) secara formal terbentuklah negara Indonesia, karena semua syarat formalnya telah terpenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1.
Adanya rakyat negara (bangsa Indonesia) 2. Adanya wilayah negara (tanah air Indonesia yang dulu dinamakan Hindia Belanda) 3. Adanya pemerintahan (dimulai sejak ditetapkannya presiden dan wakil presiden) 4. Adanya tujuan negara (baru ada sejak ditetapkannya UUD 1945 alinea ke-II (mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur), untuk mewujudkan visi negara caranya ada di alinea ke-IV (yang merupakan misi negara)). Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia 1. Sistem Pemerintahan NKRI Menurut UUD 1945 (sebelum amandemen), sistem pemerintahan NKRI (termuat atau dijelaskan di dalam penjelasan UUD 1945) berdasarkan 7 asas atau 7 kunci pokok: 1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) tidak berdasarkan kekuasaan hukum semata (maachstaat) 2. Sistem konstitusional, yang berarti bahwa negara Indonesia berdasarkan konstitusi atau hukum dasar, tidak bersifat absolut.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, artinya kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang disebut MPR (penjelmaan kedaulatan rakyat). MPR mempunyai kewenangan: a. Menetapkan atau merubah UUD b.
Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (suatu pedoman atau perintah bagi presiden dalam melaksanakan tugasnya) c. Mengangkat presiden dan wakil presiden (Preseden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, disebut juga mandataris MPR) 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR (karena kedudukan presiden sejajar dengan kedudukan DPR). Menteri-menteri negara adalah pembantu presiden (menteri negara diangkat dan diberhentikan presiden, oleh karena itu menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan bertanggung jawab kepada DPR). Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan NKRI menurut UUD setelah amandemen 1. Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat (3)). Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (pasal 1 ayat (2)). Kekuasaan tertinggi bukan lagi dipegang oleh MPR. Jadi presiden bukan lagi mandataris MPR. Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A yat (1)).
Tapi MPR sebagai pemegang dan pelakasana kedaulatan rakyat (Tap MPR No. XI Tahun 2003). Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat (1)).
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7). Hal ini menunjukkan masa jabatan presiden terbatas. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR maupun MPR (pasal 7B ayat (1), pasal 6, dan pasal 7C). Menteri-menteri sebagai pembantu presiden (pasal 17 ayat (1) dan (2)). Alat Perlengkapan Negara Menurut UUD 1945 lama (sebelum amandemen) Lembaga Tertinggi Negara MPR DPR DPA Presiden MA BPK Lembaga Tinggi Negara Menurut UUD 1945 baru (setelah amandemen) Rakyat / UUD 45 MPR DPR DPD Presiden MA Landasan hukum dari HTN: 1.
Landasan idiil, Pancasila 2. Landasan konstitusi, UUD 1945 3.
Landasan operasional, renstra dan peraturan perundangan yang lain. MK KY HUKUM ADMINISTRASI NEGARA / HUKUM TATA USAHA NEGARA Menurut Prof. Prajudi, tidak ada perbedaan prinsip antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Perbedaannya hanya terletak pada fokus pembahasannya, Di dalam hukum administrasi negara fokus pembahasannya ada pada administrasi negara, sedangkan hukum tata negara berfokus pada Administrasi disini merupakan cara bagaimana pemerintah menjalankan hubungan pemerintahannya (surat menyurat).
Menurut Oppenheim, hukum administrasi negara adalah peraturan-peraturan mengenai negara dan alat-alat perlengkapan negara di lihat dalam gerakannya. Hukum tata negara mengatur negara dalam keadaan diam. Menurut Van Vollenhoven, hukum tata negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum mengenai pelaksanaan dari kewenangan-kewenangan tersebut. Menurut Abdul Jamali, hukum administrasi negara adalah aturan-aturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dengan pemerintahnnya yang menyebabkan negara tersebut berfungsi.
Menurut Prof. Kusumadi, hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usahanya untuk memenuhi tugas-tugasnya.
Sumber Hukum Formal Hukum Administrasi Negara (menurut Utretch) 1. Undang-undang 2.
Praktek administrasi negara 3. Yurisprudensi 4. Doktrin Menurut Prof. Prins, hukum administrasi negara merupakan perpanjangan dari hukum tata negara. Asas yang berlaku dalam Hukum Administrasi Negara 1.
Asas legalitas: setiap kegiatan administrasi negara harus berdasarkan hukum. Asas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (Asas De Tournement). Asas tidak boleh mengambil atau menyerobot wewenang badan administrasi negara yang lain (Asas Exes de Pouvoir); karena jika terjadi sesuatu akan sulit untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Asas kesamaan hak bagi setiap warga negara (Asas Non Diskriminasi). Asas kebebasan (Asas Freies Ermessen); badan-badan administrasi negara diberi kebebasan dalam hal menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum bangsa dan negara. HUKUM PERDATA Hukum perdata biasa disebut sebagai hukum yang berisi aturan-aturan yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangam.
Di dalam perkembangannya hukum perdata juga mengatur hubungan hukum antara pemerintah/ negara dengan anggota masyarakat/ warga negaranya. Sejarah hukum perdata di Indonesia 1. Hukum perdata yang terhimpun atau terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang berlaku di Indonesia sampai saat ini berasal dari KUHP Belanda.
Diberlakukan berdasarkan asas konkordansi, artinya orang-orang Belanda yang ada di Indonesia diberlakukan ketentuan-ketentuan hukum perdata seperti yang berlaku di Belanda (memberlakukan hukum negara penjajah di negara jajahannya). Menurut pasal 163 IS pemerintah Hindia Belanda membagi penduduk Indonesia menjadi 3 golongan: 1. Golongan eropa 2. Golongan timur asing; orang Cina, Arab, dan selain orang eropa dan bumiputra 3.
Golongan bumiputra (penduduk asli) Menurut pasal 131 IS pemerintah Hindia Belanda memberlakukan hukum yang berbeda bagi setiap golongan: 1. Golongan eropa: hukum pedata Belanda 2.
Golongan timur asing: sama dengan aturan-aturan hukum orang eropa kecuali hukum kekeluargaan 3. Golongan bumiputra: hukum adat masing-masing (hukum perdata adat) Dulunya hukum perdata Belanda hanya diberlakukan bagi orang Belanda yang ada di Indonesia.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis. Hukum perdata Perancis berasal dari hukum perdata Romawi.
PENGANTAR ILMUHUKUM TATA NEGARA JILID ITIDAK DIPERJUALBELIKAN PersembahanMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIAiii 2. Jimly Asshiddiqie, S.H.PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARAJILID I Asshiddiqie, JimlyJakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI Cetakan Pertama, Juli 2006 xvi + 381 hlm; 14 x 21 cm 1.
Hukum Tata Negara 2. KonstitusiPENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARAJILID IHak cipta dilindungi oleh Undang-undang All right reserved Hak Cipta @ Jimly Asshiddiqie Cetakan Pertama, Juli 2006Koreksi naskah:Muchamad Ali Safaat dan Pan Mohamad FaizRancang Sampul: Abiarsya setting layout: Ery SP, M. Azis Hakim, Irvan A.Indeks: Subhan HaririPenerbit: Sekretariat Jenderal dan KepaniteraanPenerbit Mahkamah Konstitusi RISekretariat Jenderal dan KepaniteraanJl.
Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat 10110Mahkamah Konstitusi RI Telp. (021) 3520173, 3520787 Ext. 213Jakarta, 2006 www.mahkamahkonstitusi.go.id iii iv 3.
Hariri yang telah membuat indeks buku ini, dan semua DARI PENERBIT pihak yang turut membantu hingga terbitnya buku ini.Akhirnya, kami sampaikan selamat membaca dan semoga membawa manfaat bagi perkembangan ketata- negaraan di Indonesia.Pasca perubahan UUD 1945, Ilmu Hukum Tata Jakarta, Juli 2006Negara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sekretaris JenderalBerbagai perubahan ketatanegaraan mengharuskan ada- Mahkamah Konstitusi RInya pengkajian yang lebih luas dan mendalam.
Apalagisaat ini norma-norma tersebut berada dalam proses kon- Janedjri M. Gaffarsolidasi untuk menyesuaikan sistem aturan dan sistemkelembagaan yang telah ada dan dibuat sebelum peru-bahan UUD 1945.Proses pelaksanaan norma-norma dasar dalamUUD 1945 dalam praktik membutuhkan wawasan danmedan pengalaman. Oleh karena itu diperlukan perspek-tif keilmuan yang merupakan sublimasi dari pengalamanberbagai negara sebagai kerangka dan alternatif pilihanpelaksanaan norma-norma dasar dalam UUD 1945.Berdasarkan pemikiran tersebut, Sekretariat Jen-deral dan Kepaniteraan MKRI menerbitkan buku yangmenjadi pintu masuk untuk mempelajari Ilmu HukumTata Negara ini. Buku karya Bapak Prof. JimlyAsshiddiqie, S.H. Ini terdiri dari Jilid I dan Jilid II yangsesungguhnya merupakan satu kesatuan naskah. Denganpenerbitan buku ini diharapkan dapat ikut mendukungterwujudnya konstitusionalitas Indonesia dan budayasadar berkonstitusi.Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRImengucapkan terima kasih kepada Sdr.
Muchamad AliSafaat dan Sdr. Pan Mohammad Faiz yang telah dengantekun membaca dan mengedit naskah buku ini, Sdr. ErySatria Pamungkas, M. Azis Hakim dan Irvan Aprialdiyang telah membantu me-lay out buku ini, Sdr. Subhan vvi 4. Mempengaruhi antara sistem konstitusi menjadi suatuKATA PENGANTARkeniscayaan. Dikotomi antara nasionalisme versus inter-nasionalisme sistem hukum dan konstitusi juga semakintipis batasan-batasannya.
Bahkan, karena perkembanganUni Eropa yang semakin menguat tingkat kohesi dan in-tegrasinya, maka kedaulatan sistem hukum dan konsti-Bismilahhirrahmanirrahim, tusi masing-masing negara anggotanya juga semakincair. Apalagi, sebagai akibat kuat dan luasnya pengaruhBuku ini saya persembahkan sebagai bahan kaji-gelombang liberalisme di hampir semua negara di dunia,an bagi para mahasiswa dan pemula, para dosen, pemer-peran pemerintah dan negara pada umumnya terus me-hati hukum, serta para peminat pada umumnya yang ter-nerus dituntut untuk dikurangi melalui kebijakan demo-tarik untuk mempelajari seluk-beluk mengenai hukumkratisasi, privatisasi, deregulasi, debirokratisasi, dan pe-tata negara sebagai ilmu pengetahuan hukum. Sebenar-majuan hak asasi manusia di semua sektor kehidupan.nya, banyak buku yang sudah ditulis oleh para ahliAkibatnya, format organisasi negara dan fungsi-fungsimengenai hal ini sebelumnya. Akan tetapi, di sampingkekuasaan negara juga dipaksa oleh keadaan untuk ber-tidak dimaksudkan sebagai buku teks yang bersifat me-ubah secara mendasar.nyeluruh, pada umumnya buku-buku tersebut ditulisKedua, setelah era reformasi, Negara Kesatuanpada kurun waktu sebelum reformasi. Oleh karena itu,Republik Indonesia (NKRI) juga telah mengalami per-buku-buku teks yang sampai sekarang masih dipakaiubahan yang sangat mendasar di hampir semua aspek-sebagai pegangan dalam perkuliahan hukum tata negaranya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiadi berbagai fakultas hukum di tanah air kita dewasa iniTahun 1945 sebagai hukum dasar dan hukum tertinggisudah banyak yang ketinggalan zaman.dalam sistem hukum Indonesia telah mengalami per-Buku-buku dimaksud dapat dikatakan ketinggal-ubahan secara besar-besaran. Jumlah ketentuan yangan zaman, karena dua sebab utama. Pertama, dunia pa-tercakup dalam naskah UUD 1945 yang asli mencakup 71da umumnya di abad ke-21 sekarang ini telah berubahbutir ketentuan.
Sekarang, setelah mengalami empat kalisecara sangat mendasar, sehingga menyebabkan strukturperubahan dalam satu rangkaian proses perubahan daridan fungsi-fungsi kekuasaan negara juga mengalami per-tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, butir ketentuanubahan yang sangat significant apabila dibandingkanyang tercakup di dalamnya menjadi 199 butir. Dari ke-dengan masa-masa sebelumnya. Perubahan-perubahan199 butir ketentuan itu, hanya 25 butir ketentuan yangmendasar itu tidak hanya terjadi di lapangan perekono-berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persi-mian global, tetapi juga di bidang kebudayaan dan diapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18bidang sosial politik yang mau tidak mau telah pulaAgustus 1945. Selebihnya, yaitu sebanyak 174 butirmempengaruhi format dan fungsi kekuasaan di hampirketentuan, dapat dikatakan merupakan ketentuan yangsemua negara di dunia.baru sama sekali.Dikarenakan perubahan-perubahan yang bersifatBanyak pihak yang merasa kecewa atau bahkanglobal atau mondial itu, hubungan saling pengaruhmenentang perubahan secara besar-besaran dan menda-vii viii 5. Sar tersebut.
Bahkan di kalangan guru besar hukum tataOleh karena luasnya masalah yang perlu dibahas,negara sendiri banyak juga yang terlibat dalam gerakansaya sengaja membagi dua buku ini menjadi (i) Pengan-politik yang berusaha untuk mengubah atau bahkan me-tar Ilmu Hukum Tata Negara, dan (ii) Pengantar Hukumngembalikan hasil perubahan yang sudah ditetapkan itu Tata Negara Indonesia. Buku pertama adalah pengantarke naskah UUD 1945 yang asli sebagaimana disahkan pa- bagi kajian hukum tata negara pada umumnya sebagaida tahun 1945.
Namun, terlepas dari perbedaan-perbeda-satu cabang ilmu pengetahuan hukum. Materi buku per-an pendapat yang demikian, naskah Undang-Undang tama inilah yang biasa disebut sebagai Hukum Tata Ne-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudahgara Umum. Sedangkan buku yang kedua berkenaan de-berubah dan perubahannya itu sudah disahkan secarangan materi Hukum Tata Negara Positif yang berlaku dikonstitusional.
Oleh karena itu, sekarang bukan lagi sa-Indonesia. Oleh karena banyaknya materi yang penting,atnya untuk menyatakan setuju atau tidak setuju.
Akan maka pada Buku kedua ini juga diberi judul Pengantartetapi, sekarang adalah saatnya untuk melaksanakanHukum Tata Negara Indonesia, karena sifatnya hanyasegala ketentuan UUD 1945 pasca perubahan itu secarasebagai pengantar saja. Artinya, bagi mereka yang ber-konsekuen.minat untuk mengkaji materi tertentu secara lebih men- Jikapun perbedaan pendapat yang terjadi dapatdalam lagi, perlu membaca buku yang tersendiri me-dikembangkan dalam tataran ilmiah, maka tentunya per- ngenai hal-hal dimaksud.
Karena luasnya pembahasanbedaan-perbedaan itu justru dapat memperkaya pers-dalam buku pertama, maka buku pertama tersebutpektif bagi perkembangan ilmu hukum tata negara posi- dibagi menjadi dua Jilid. Buku ini adalah Jilid I yangtif di Indonesia. Akan tetapi, para jurist dan para calon khusus membahas masalah bidang Ilmu Hukum Tatajurist di bidang hukum tata negara harus pula mema- Negara mulai dari sisi definisi, metode, hingga padahami bahwa norma hukum dasar sebagai hukum yang pergeseran dalam orientasinya.tertinggi sebagaimana tertuang dalam ketentuan UUDNamun sebenarnya, buku mengenai apa saja yangNegara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sah dan berkenaan dengan buku Hukum Tata Negara, baik yangmengikat secara konstitusional sejak ditetapkan.
Oleh bersifat umum ataupun yang bersifat positif, sangat tera-karena itu, sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia sa masih sangat kurang di Indonesia. Terlebih lagi, buku-pasca Perubahan UUD 1945 harus pula berubah secarabuku yang sengaja diabdikan untuk membahas hukummendasar sesuai dengan tuntutan baru UUD 1945. Ber- tata negara sebagai ilmu pengetahuan di antara sedikitsamaan dengan itu, buku-buku teks dan buku-buku buku tentang hukum tata negara, pada umumnya hanyapelajaran lainnya yang berkenaan dengan sistem hukummembahas mengenai hukum tata negara positif yangdan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini juga harus di-berlaku di Indonesia. Sangat sedikit yang secara khususubah dan disesuaikan secara besar-besaran pula. Olehmembahas teori umum tentang hukum tata negara. Olehsebab itulah, buku ini dipersembahkan dengan harapansebab itu, saya berusaha mengisi kekosongan tersebutagar dapat membantu para mahasiswa, para dosen, dan dengan menerbitkan buku ini sebagaimana mestinya.para peminat pada umumnya yang berusaha untuk me- Lahirnya buku ini tentunya juga atas dukunganmahami segala seluk-beluk hukum tata negara sebagai dan keterlibatan dari berbagai pihak.
Untuk itu sayasatu cabang ilmu pengetahuan hukum. Ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ixx 6. Ikut membidani dalam penyusunan buku ini.
Besar ha-rapan saya bahwa kiranya buku ini dapat dijadikansebagai salah satu buku pedoman Hukum Tata Negarabagi siapapun. Syukur-syukur buku ini dapat pula dija-dikan sebagai buku pegangan bagi setiap mahasiswaFakultas Hukum dalam mempelajari seluk-beluk ilmuhukum tata negara.Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kitasemua. Jakarta, Juli 2006Prof.
Jimly Asshiddiqie, S.H.xi xii 7. DAFTAR ISI 3. Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara 464.
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara 505. Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional Publik 65Dari Penerbit v 6. Kecenderungan Hukum Tata Negara,Kata Pengantar vii Hukum Administrasi Negara, danDaftar Isi xiiiHukum Internasional Publik 66 D.
Objek dan Lingkup Kajian BAB IHukum Tata Negara 70 PENDAHULUAN E. Objek Dan Lingkup KajianA. Latar Belakang 1 Hukum Administrasi Negara 80B.
Ruang Lingkup Pembahasan 7 BAB IIIC. Pendekatan Pembahasan 8KONSTITUSI SEBAGAI OBJEK KAJIAN HUKUM TATA NEGARA BAB II DISIPLIN ILMU A. Sejarah Konstitusi 89 HUKUM TATA NEGARA1. Terminologi Klasik: Constitutio, Politeia,A. Negara sebagai Objek dan Nomoi 892.
Warisan Yunani Kuno Ilmu Pengetahuan 11(Plato dan Aristoteles) 95B. Ilmu Hukum Tata Negara 153. Warisan Cicero (Romawi Kuno) 102 1. Peristilahan 154. Warisan Islam: Konstitusionalisme dan 2. Definisi Hukum Tata Negara 23Piagam 106 3. Hukum Tata Negara Formil dan Materiel 375.
Gagasan Modern: Terminologi Konstitusi 113 4. Hukum Tata Negara Umum dan B. Arti dan Pengertian Konstitusi 119Hukum Tata Negara Positif 39 C. Nilai dan Sifat Konstitusi 135 5. Hukum Tata Negara Statis dan Dinamis 41C. Keluarga Ilmu Hukum1. Nilai Konstitusi 135 Kenegaraan 422.
Konstitusi Formil dan Materiil 137 1. Keluarga Ilmu Hukum Kenegaraan3.
Luwes (Flexible) atau Kaku (Rigid) 142Pada Umumnya 42 4. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis 148 2. Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik D. Tujuan dan Hakikat Konstitusi 149serta Ilmu Sosial Lainnya 44xiii xiv 8. Peradilan Tata Negara 332SUMBER HUKUM TATA NEGARA 2.
Pengujian KonstitutionalitasA. Sumber Hukum Tata Negara 151 Undang-Undang 335 3. Sengketa Kewenangan Konstitusional 1. Pengertian Sumber Hukum 151Lembaga Negara 336 2.
Sumber Hukum Tata Negara 158 3. Contoh Sumber Hukum Tata Negara4. Pembubaran Partai Politik 338Inggris 1825. Perselisihan Hasil Pemilu 339 4.
Sumber Hukum Primer, Sekunder, dan 6. Pemakzulan Presiden dan/atauTertier 193 Wakil Presiden 341 7. Kebutuhan akan SarjanaB. Sumber Hukum Tata Negara Indonesia 197Hukum Tata Negara 342 1. Sumber Materiel dan Formil 197 2.
Peraturan Dasar dan Norma Dasar 199Daftar Pustaka 349 3. Peraturan Perundang-undangan 202Daftar Indeks 369 4. Konvensi Ketatanegaraan 228Tentang Penulis 377 5. Traktat (Perjanjian) 230C. Konvensi Ketatanegaraan 236 1.
Hakikat Konvensi Ketatanegaraan 236 2. Pengakuan Hakim terhadap Konvensi(Judicial Recognition) 249 3. Fungsi Konvensi Ketatanegaraan 254 4. Beberapa Contoh Konvensi di Indonesia 256BAB V PENAFSIRAN DALAM HUKUM TATA NEGARAA. Penafsiran dan Anatomi Metode Tafsir 273B. Hermeneutika Hukum 308BAB VIPRAKTIK HUKUM TATA NEGARAA. Pergeseran Orientasi Politis ke Teknis 315B.
Lahan Praktik Hukum Tata Negara 323C. Praktik Peradilan Tata Negara 332xvxvi 9.
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid IJilid IBAB Ihidup. Karena tidak ada orang yang mampu hidup hanyaPENDAHULUANdengan mengandalkan kemampuan menulis. Oleh karena itu, buku yang bermutu juga menjadi sangat kurang jumlahnya. Kata kuncinya tidak lain adalah bahwa konsumen dan konsumsi buku di masya-A. Latar Belakangrakat kita masih sangat tipis jumlahnya, sehingga tidak dapat menggerakkan roda industri buku untuk dapat Terdapat tiga hal yang melatarbelakangi penu- tumbuh sehat.
Untuk itu, sebagai seorang guru dalamlisan buku ini. Pertama, dunia pustaka di tanah air sa-pendidikan hukum yang kebetulan mendapat keperca-ngat miskin dengan buku-buku yang berisi informasi yaan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, di tengah ke-yang luas dan mendalam dengan perspektif yang bersifat sibukan kerja sehari-hari, saya merasa bertanggungalternatif. Informasi dan hasil analisis kritis mengenai jawab secara moral untuk terus menulis buku untukberbagai soal dalam bidang ilmu hukum tata negarakepentingan mahasiswa dan masyarakat peminat lain-dalam buku ini merupakan alternatif pilihan terhadap nya.semua buku dan karya yang sudah ada selama ini.
Comments are closed.
|
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |